Kasus Mie Formalin di Kota Sukabumi Segera Disidangkan

Selasa 12 November 2019, 01:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyatakan kasus pidana pembuatan mie formalin dengan terdakwa berinisial M segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengatakan, Kejari Kota Sukabumi telah menerima berkas pada 4 November lalu atas perkara mie kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mie Campur Formalin dan Boraks Beredar di Jakarta, Salah Satu Produsennya dari Kota Sukabumi

"Kami terima berkas pelimpahan pada 4 November lalu, selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan. Terdakwa M berikut barang bukti sudah ditahan," ucap Adi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Sukabumi dan Cianjur. Di Kota Sukabumi, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa berinisial M, yaitu pemilik usaha produksi mie kuning yang dicampur formalin, di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berikut barang buktinya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Haramkan Formalin, Inilah Rahasia Keistimewaan Produk Ikan Asin Palangpang Sukabumi

Kasi Pidum Widiarto Adi Nugroho melanjutkan, terdakwa M, didakwa pasal 36 huruf b jo pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat satu jo pasal 8 ayat satu UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai UU pangan dan perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal lima tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah," tambahnya.

BACA JUGA: Heboh Formalin pada Anggur, Intip Cara Mengatasinya

Lanjut Adi, berdasarkan data berkas pelimpahan, terdakwa M tersebut telah melakukan kegiatanya itu sejak Maret 2018. Caranya, terdakwa menyampurkan cairan formalin kepada mie kuning yang diproduksinya dengan tujuan agar tahan lama. Satu hari, terdakwa bisa memproduksi mie kuning dari dua hingga tiga ton untuk diedarkan.

"Terdakwa mengedarkan mie kuningnya itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor, saat menjual tidak dijelaskan semua komposisi mie tersebut kepada pembeli," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik17 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Saturn Sza yang Viral di TikTok

Lagu Saturn dari Sza banyak diputar sebagai backsound video galau yang  viral di TikTok hingga Instagram.
SZA, penyanyi yang mempopulerkan lagu Kill Bill | Foto: Instagram/@sza
Sehat17 Mei 2024, 16:00 WIB

5 Kunci Sukses Mencegah Asam Urat Agar Tidak Kembali Kambuh di Masa Depan

Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup.
Ilustrasi - Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup. (Sumber : Freepik.com).
Life17 Mei 2024, 15:45 WIB

5 Manfaat Bermain Pura-pura yang Dapat Mengembangkan Imajinasi Anak-anak

Dari memupuk kreativitas hingga mendorong pertumbuhan sosial dan emosional anak, bermain pura-pura atau permainan imajinatif bermanfaat karena berbagai alasan.
Ilustrasi anak-anak yang sedang memainkan permainan pura-pura (Sumber : Pexels.com/@cottonbrostudio)
Life17 Mei 2024, 15:15 WIB

9 Manfaat Kesehatan Menyusui Bayi Bagi Ibu, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

ASI memiliki berbagai manfaat bagi si kecil. Tetapi, menyusui juga berdampak baik pada Ibunya
manfaat kesehatan memberikan ASI pada Bayi bagi seorang Ibu (Sumber : Pexels.com/@AnnaShvets)
Nasional17 Mei 2024, 15:01 WIB

Ini Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Disindir Hidup Bermewah-mewahan

Ketua KPU Hasyim As'yari disindir anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony soal gaya hidup para anggota KPU yang terlihat bermewah-mewahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Istimewa
Inspirasi17 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life17 Mei 2024, 14:45 WIB

Dapat Melindungi Dari Penyakit, Berikut 8 Manfaat Luar Biasa ASI Bagi Bayi

Menyusui memiliki berbagai manfaat bagi bayi, salah satunya adalah dapat melindungi si kecil dari penyakit
Ilustrasi manfaat memberikan ASI kepada bayi yang bisa dijauhkan dari penyakit (Sumber : Freepik.com/@bristekjegor)
Sukabumi17 Mei 2024, 14:37 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Citepus Sukabumi: Ceceu Ditusuk Pisau Ditenggorokan

Satreskrim Polres Sukabumi merekonstruksi kasus pembunuhan Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun), seorang asisten rumah tangga (pembantu). Ceuceu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikanya, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Adi (20 tahun), tersangka pembunuhan saat rekonstruksi | Foto : Ilyas Supendi
Life17 Mei 2024, 14:30 WIB

Anak Minum ASI 2 Tahun Penuh: Ini Manfaat Kesehatan, Emosional hingga Ekonomi!

WHO dan UNICEF merekomendasikan menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama dan melanjutkan menyusui hingga usia 2 tahun atau lebih, bersama dengan pemberian makanan pendamping ASI.
Ilustrasi. Breastfeeding. Manfaat Minum ASI Selama 2 Tahun Penuh untuk Anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Life17 Mei 2024, 14:15 WIB

Orang Tua Perlu Tahu, 3 Alasan Mengapa Anak Berani Berbohong

Anak yang sering berbohong seringkali mengalami kesulitan dalam membangun hati nurani yang benar serta dapat dengan jelas belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Ilustrasi ketika seorang anak berani berbohong kepada orang tuanya (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)