Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

Senin 06 April 2020, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyebut kebijakan pemerintah pusat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berimbas pada aktivitas buruh yang mesti diliburkan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan, konsekuensi PSBB itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 yang sangat jelas menegaskan bahwa PSBB salah satu diantaranya peliburan tempat kerja.

"Maka konsekuensi dari penetapan PSBB, perusahaan yangg masih mempekerjakan buruhnya datang langsung ke pabrik harusnya diliburkan. Tapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum meliburkan karyawan," ujar Popon saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Sidak Pabrik, SPSI GSI 2 Sukalarang Pilih Jangan Lockdown

Lanjut Popon, beberapa perusahaan yang sudah meliburkan karyawan pun, di luar yang berafiliasi dengan SP TSK SPSI, ada yang upahnya tidak dibayarkan. Ada juga beberapa yang diganti dengan cuti tahunan. Ia menilai itu sama artinya dengan tidak dibayarkan.

Sementara, katanya lagi, untuk perusahaan-perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja (PUK) SP TSK SPSI sampai saat ini sedang bernegoisasi di perusahaan masing-masing terkait dengan upah buruh saat diliburkan.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Karena dari pihak serikat pekerja tetap menuntut saat diliburkan upah minta dibayar penuh. Cuma masalahnya sampai sekarang belum ada protokol perlindungan upah saat terjadi wabah penyakit seperti saat ini," tegasnya.

"Sehingga pekerja harus menggunakan mekanisme perundingan dengan pengusaha, dan sebagian besar pengusaha kebanyakan tidak mau membayar upah karyawan saat diliburkan kalau belum ada UU yang mengaturnya secara jelas. Karena terjadi wabah penyakit dianggap sama dengan force majeure atau keadaan memaksa seperti halnya bencana alam. Di UU nomor 13 tahun 2003 tidak diatur dengan jelas," ungkap Popon.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Ini memang sangat menyulitkan bagi buruh. Karena itu serikat pekerja masih terus merundingkan ini agar upah saat libur dibayarkan. Terkait hal tersebut, kami meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas untuk segera meliburkan semua pekerja pabrik dengan konsekuensi pemerintah juga segera mengalokasikan anggaran baik dari APBN atau APBD dialokasikan untuk kompensasi bagi buruh saat diliburkan. Hal itu untuk mengantisipasi tidak maunya pengusaha membayar upah saat diliburkan karena dasar aturan yang belum mengatur secara jelas," tegas Popon lagi.

BACA JUGA: Terancam PHK Imbas Corona, Buruh Teriak Minta Perlindungan Pemerintah

Masih kata Popon, menurutnya saat ini pemerintah mesti punya sikap tegas. Jangan sampai PSBB ini tidak berdampak ke penanggulangan Covid-19 gara-gara sikap tidak jelas dari pemerintah sendiri dan cenderung diskriminatif.

"Buktinya buruh-buruh masih dibiarkan bekerja di pabrik, sementara masyarakat umum di luar buruh disuruh untuk melakukan physical distancing. Kita juga lagi mewaspadai jangan sampai situasi tuntutan meliburkan karyawan ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari pembayaran upah dan THR, dan dimanfaatkan untuk melakukan PHK secara diam-diam. Karena indikasi ke situ sudah ada," bebernya.

BACA JUGA: Pabrik Belum Libur, Komisi IV Minta Pemkab Sukabumi Panggil Buruh dan Pengusaha

Popon menilai hari ini pemerintah harus menggunakan pengaruh hujum dan kekuasaan agar pengusaha segera meliburkan karyawan yang juga rentan terhadap Covid-19. Ia juga kembali menegaskan pemerintah harus memanggil pengusaha agar membayar upah karyawan saat diliburkan.

"Kemudian pemerintah harus menyediakan alokasi APBD dan APBN untuk kompensasi bagi buruh, karena ini situasi darurat dan darurat kesehatan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaannya karena buruh juga sama sebagai warga negara yang harus dilindungi," kata Popon.

BACA JUGA: Pengakuan Buruh di Sukabumi, Takut, Ingin Libur Tapi Butuh Penghasilan

Popon juga meminta Pemkab Sukabumi proaktif dalam perlindungan buruh. Popon melihay belum ada upaya-upaya signifikan dari pemerintah di tengah situasi krisis ini. Bahkan ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan rapid test terhadap semua karyawan yang saat ini masih dipekerjakan oleh pengusaha di pabrik.

"Hal itu perlu dilakukan untuk melakukan screening terhadap buruh sebagai kelompok rentan terhadap penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang keluar masuk perusahaan, karena itu bisa menjadi pemicu tejadinya penyebaran wabah Covid-19," tandas Popon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life26 April 2024, 08:00 WIB

12 Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang

Kebiasaan sederhana ini menunjukkan rasa hormat dan perhatianmu terhadap orang lain, dan orang-orang cenderung merasa dihargai saat merasa didengarkan dengan baik.
Ilustrasi - Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang (Sumber : Pexels/Thirdman)
Sehat26 April 2024, 07:00 WIB

9 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Bisa Mengurangi Perut Kembung

Rutinitas pagi yang tenang dan santai, seperti minum air hangat, dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Minum Air Hangat. Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)