SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengingatkan tim pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan partai pengusung tidak sembarangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab ada beberapa titik yang dilarang.
BACA JUGA:Â Yuk Simak ! Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Sukabumi
"Zonasi wilayah merah yang tidak boleh memasang APK diantaranya, bunderan Toserba Tiara, Bundara Adipura, Bunderan BPK Penabur dan Bunderan Ridogalih," ujar Komisioner Divisi KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, di sepanjang Jalan A Yani, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Djuanda. Termasuk di tempat ibadah, sekolah dan gedung Pemerintahan.
BACA JUGA:Â Tim LO Paslon Sepakati Jadwal Kampanye Jagoanya di Pilkada Kota Sukabumi
"Selebihnya boleh asal seusai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Namun demikian, KPU membatasi jumlah pemasangan APK, tambah Agung baik baliho, umbul-umbul maupun spanduk.
"Atribut yang disediakan KPU yakni baliho lima buah, umbul-umbul 20 buah di setiap kecamatan, spanduk dua buah tiap kelurahan," imbuhnya.
BACA JUGA:Â Pilkada Kota Sukabumi, Paslon hingga Tim Kampanye Diharap Bersaing Sehat
Mengenai jumlah APK sebanyak 150 persen dari yang diadakan oleh KPU, Agung mencontohkan, baliho lima bisa menambah delapan buah jadi total 13, Umbul-umbul 20 ditambah 30 total 50 setiap kecamatan, begitu juga sepanduk.
"Jika lebih dari itu maka akan dicabut," tegasnya.