Yuk Simak ! Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Sukabumi

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Yuk Simak ! Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Kamis (15/2/2018).

Dalam LADK yang di terima KPU Pasangan nomor urut 2 Faham (Achmad Fahmi - Andri Setiawan Hamami) menjadi paslon dengan jumlah laporan awal dana kampanye (LADK) terbanyak dalam Pilkada Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Tim LO Paslon Sepakati Jadwal Kampanye Jagoanya di Pilkada Kota Sukabumi

Total LADK Faham ini mencapai Rp200 juta. Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon sendiri yang disimpan di rekening khusus kampanye.

Sementara Pasangan no urut 4 Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan) tak memiliki dana sepeser pun di dalam rekening khususnya. Jumlah tersebut juga tercantum dalam LADK.

Untuk Pasangan nomor urut satu Jona Arizona -Hanafie Zain (Ijabah) menduduki urutan ke dua. Pasangan pengusaha dan birokrat ini memiliki dana awal kampanye sebesar Rp5 juta. Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon sendiri.

Sementara itu, LADK milik pasangan nomor urut tiga Mulyono- Ima Slamet (Mulia) sebesar Rp1 juta. Uang tersebut juga berasal dari pasangan calon.

BACA JUGA: Pilkada Kota Sukabumi, Paslon hingga Tim Kampanye Diharap Bersaing Sehat

Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum Dedi Setiadi mengatakan, pelaporan tersebut untuk mengetahui dana-dana yang akan digunakan oleh setiap Paslon untuk berkampanye.

"Pelaporan ini untuk mengetahui dana yang dipakai setiap paslon dan disimpan di rekening khusus setiap paslon," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Dedi, tidak menjadi masalah seberapa jumlah LADK. Karena hanya untuk mengetahui dana awal paslon untuk berkampanye. Kalau pun masih kosong, berarti belum ada dana awal dan tidak jadi masalah.

"Dana kampanye ini harus dilaporkan kepada KPU dalam tiga tahapan. Di awal, pertengahan, hingga akhir dan nantinya dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik," jelasnya.

BACA JUGA: Catat ! Peserta Pilkada Kota Sukabumi Tak Bisa Tambah Alat Kampanye Seenaknya

Apabila setiap paslon melanggar ketentuan dana maksimal kampanye, tambah Dedi maka akan dibatalkan sebagai paslon. Hal itu juga berlaku ketika memberikan laporan palsu.

"Sanksi ini tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini