SUKABUMIUPDATE.com - Tim Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) menyepakati jadwal kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kota Sukabumi, Kamis (14/2/2018).
"LO Parpol pengusung pasangan calon (Paslon) sudah membuat kesepakatan terkait dengan Jadwal kampanye, lokasi kampanye termasuk dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)," ujar Komisioner Divisi Teknis Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, seusai rapat koordinasi dengan LO, Panwaslu dan tim LO Paslon.
BACA JUGA:Â Pilkada Kota Sukabumi, Paslon hingga Tim Kampanye Diharap Bersaing Sehat
Menurut Agung, jadwal kampanye memang tidak dibuat oleh KPU. Lantaran tidak diperbolehkan dalam aturan PKPU.
"Jadi mereka (Paslon) mempunyai hak untuk berkampanye setiap harinya, hanya saja lokasi berkampanye harus memberitahukan terlebih dahulu kepada aparat kepolisian dan Panwaslu," tuturnya.
Lebih lanjut, nanti yang lebih dahulu menempatkan lokasi kampanye tersebut berhak berkampanye sesuai dengan yang sudah ditentukan itu. "Siapa yang dulu laporan dia yang berhak berkampanye," jelasnya.
BACA JUGA:Â Catat ! Peserta Pilkada Kota Sukabumi Tak Bisa Tambah Alat Kampanye Seenaknya
Agung mengaku ada beberapa Poin yang disepakati tim LO Paslon dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya jadwal kampanye, pemberitahuan kampanye, jumlah maksimal alat peraga kampanye (Apk).
"Termasuk kewenangan Panwaslu dalam penertiban APK baik dalam pemasangan, ukuran, desain pun konten yang telah diberikan kepada KPU," tandasnya.
