SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner KPU Kota Sukabumi kembali mengingatkan mekanisme penyediaan alat peraga dan bahan kampanye untuk Pilkada Kota Sukabumi. Sebagian disediakan KPU sedangkan pasangan calon tak bisa seenaknya menambah.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Sri Utami menjelaskan, penambahan alat peraga dan bahan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 4 2017. Penambahannya diatur persentase.
BACA JUGA:Â 18 Februari, KPU Kota Sukabumi Gelar Deklarasi Kampanye Damai
"Kalau untuk alat peraga, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk, penambahannya tidak boleh lebih dari 150 persen dari yang sudah disediakan KPU," kata Sri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/1/2018).
KPU bakal menyediakan alat peraga kampanye bagi setiap pasangan calon. Terdiri dari lima baliho, 20 umbul-umbul, dan 2 spanduk. "Jadi kalau baliho mau ditambah totalnya 12, berikut tambahan," kata Sri.
Sementara untuk bahan kampanye, penambahan hanya boleh dilakukan hingga 100 persen dari bahan yang sudah disediakan KPU. Bahan kampanye terdiri dari selebaran (flyer), brosur, pamflet, dan poster. KPU menyediakan 30 ribu lembar untuk masing-masing bahan kampanye setiap pasangan calon.
BACA JUGA:Â Begini Makna Nomor Urut Bagi Empat Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi
"Adapun untuk bahan kampanye lain, misalnya mug, topi, pakaian, yang totalnya 9 item, tidak diatur batas penambahannya. Yang diatur, harga satuannya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu," tuturnya.
Sementara itu, KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan, masa kampanye akan dimulai 15 Februari. Sementara deklarasi damai akan diselenggarakan, Minggu 18 Februari.Â