SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membatasi pendamping pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sukabumi dalam proses pengundian nomor di Gedung Juang 45, Selasa (13/02/2018).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan, sesuai kesepakatan dengan timses paslon, hanya 30 orang termasuk pasangan calon kepala daerah yang bisa masuk. Rinciannya, 28 orang tim paslon dan 2 orang calon kepala dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Â Hari Ini, KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2018
"Mestinya yang pakai id card prioritas, sesuai kesepakatan dengan timses masing-masing paslon. Karena sebelumnya kami sudah menyiapkan id card khusus," kata Hamzah.
Pantauan sukabumiupdate.com, mulai pukul 09.30 WIB pasangan calon mulai berdatangan dengan para kader serta simpatisannya ke Gedung Djuang 45.
Namun, sebagian peserta ada yang tidak bisa masuk ke dalam gedung meski sudah mendapatkan id card khusus dari KPU Kota Sukabumi. Karena tidak bisa masuk, beberapa orang tim paslon terpaksa harus menunggu diluar pagar.
BACA JUGA:Â Sah ! Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kota Sukabumi
Setelah pihak keamanan dari kepolisian dan TNI berkoordinasi dengan pihak KPU, maka tim paslon yang memegang id card diperbolehkan masuk ke dalam gedung.
Pasangan pertama yang datang Mulia (Mulyono-Ima Slamet), Demawan (Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan) dan terakhir Ijabah (Jona Arizona-Hanafie Zain).