Satpol-PP Kota Sukabumi Tertibkan Baliho Illegal Pasangan Bakal Calon Perserta Pilkada

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Satpol-PP Kota Sukabumi Tertibkan Baliho Illegal Pasangan Bakal Calon Perserta Pilkada

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama dengan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik (Parpol) di sejumlah titik.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban ini bukan hanya APS Pasangan Bakal Calon Pilkada Kota Sukabumi maupun Jawa Barat saja. Juga termasuk reklame niaga, dan juga sponsor yang lain.

BACA JUGA: Terkait Intimidasi dan Teror, Begini Reaksi Tim Advokasi Faham

"Semua yang dikategorikan salah menurut Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 kami tertibkan baik yang dipasang di pohon, tiang listrik termasuk baliho dan banner yang memang belum masuk tahapan Pilkada. Ini juga sudah kita koordinasikan dengan Panwas," tutur Ajat saat penertiban di jalan Palabuan II, Senin (12/2/2018).

BACA JUGA: Merasa Diteror Usai Pasang Baliho Faham, Kader PKS Kota Sukabumi Lapor Polisi

Pembersihan Aps ini dimulai pada pukul 09.00 WIB mulai dari batas Kota Sukabumi, Lembursitu, Jalan Palabuhan II, Jalan Baros, Jalan Otista, dan dalam kota. "Menyisir mulai batas hingga dalam kota. Dengan jumlah personil 50 orang anggota Satpol PP dengan lima kendaraan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin menjelaskan, penertiban sudah dijadwalkan dari jauh jauh hari. Panwas dan Satpol-PP sudah memberikan imbauan kepada partai politik pengusung para bakal calon maupun relawan.

BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Bakal Cabut Baliho yang Dicorat-coret

"Hari ini kita mendampingi kegiatan Satpol-PP karena kewenangan dan kewajiban bersama," tuturnya.

Selain itu, Aminuddin mengaku sudah mengkoordinasikan serta memberikan intruksi kepada tiap Panwas Kecamatan untuk segera membersihkan baliho di jalan- jalan lingkungan.

Editor :
Berita Terkini