KPU Kota Sukabumi Tawarkan Sejumlah Opsi Penataan Dapil

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
KPU Kota Sukabumi Tawarkan Sejumlah Opsi Penataan Dapil

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi dalam rangka uji publik penataan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Rakor uji publik dapil ini melibatkan unsur akademisi dan dihadiri parpol serta anggota dewan. Dalam rapat tersebut KPU mengusulkan beberapa opsi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 ke KPU RI, berdasarkan hasil uji publik yang di lakukan unsur akademisi.

BACA JUGA: Parpol Peserta Pemilu Dukung Hasil Uji Publik KPU Kabupaten Sukabumi

Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan ada dua atau tiga usulan, walaupun hasil uji publik idealnya formasi dapil tetap sama formasi dapil seperti 2014 lalu yang disetujui semua parpol.

"Kami hanya menambah beberapa usulan saja, tinggal nanti KPU RI yang akan menetapkannya,” ujar Agung awak media seusai rakor di salah satu hotel jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Sabtu (10/2/2018).

BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Uji Publik Usulan Kursi di Parlemen

Lebih lanjut, opsi pertama KPU mengusulkan formasi dapil di Kota Sukabumi tetap sama dengan Pemilu 2014 yakni Dapil 1 Kecamatn Cikole dan Citamiang, Dapil II Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu serta Dapil III Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh.

"Opsi kedua, mencoba mengusulkan penggabungan dapil yakni Kecamatan Cikole dengan Gunungpuyuh. Opsi ketiga penggabungan Kecamatan Citamiang dengan Lembursitu dan opsi terakhir Kecamatan Warudoyong dengan Lembursitu," jelas Agung.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Nyatakan 15 Parpol Siap Ikut Pileg 2019

Khusus di Dapil 1 Kecamatan Cikole-Citamiang mendapat 12 alokasi kursi di Pileg 2019, lalu Dapil II Baros, Cibeureum dan Lembursitu sebanyak 12 kursi. Sedangkan Dapil III Kecamatan Warudoyong-Gunungpuyuh 11 kursi.

"Untuk jumlah kursi DPRD Kota Sukabumi di Pileg 2019 tetap sama yakni 35 kursi berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan,” tandasnya.

Editor :
Berita Terkini