SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan menyerahkan hasil uji publik kepada KPU pusat pada 14 Februari 2018 mendatang.
"Setelah kami mendapat surat dari KPU pusat bahwa untuk pemilih diangka 2.523.992 orang dan tidak melampaui 3 juta pemilih maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi tetap 50 Kursi," terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi,Dede Haryadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/1/2018).
BACA JUGA:Â KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Uji Publik Usulan Kursi di Parlemen
Dede menambahkan, akan ada perubahan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II dari enam kursi menjadi tujuh kursi. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah penduduk.
"Dapil III semula berjumlah delapan kecamatan, kemudian ditambah satu Kecamatan Tegal Buleud. Kini menajdi sembilan kecamatan. Namun untuk Dapil II jumlahnya tetap tujuh kursi. Sedangkan Dapil III ada tambahan satu kursi dari semula enam kursi menjadi tujuh kursi," bebernya.
BACA JUGA:Â KPU Kabupaten Sukabumi Nyatakan 15 Parpol Siap Ikut Pileg 2019
Sementara itu, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN), Budi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan memilih option draft kesatu meskipun draft kedua tetap disetujui.
"Kami sebagai partai politik (Parpol) peserta pemilu akan tetap mengikuti keputusan dari KPU pusat, apapun hasilnya nanti," tandasnya.
