SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan mengatakan keterlibatan satuan jajaran komando kewilayahan TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri menjaga keamanan dan ketertiban di daerah, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 Juni 2018. Menurut Didit, Pilkada serentak 2018 di 171 daerah dapat meningkatkan suhu politik. Sehingga, konflik serta kerawanan sosoial berpotensi muncul di daerah-daerah yang menggelar pilkada.
"Perlu kesiapan satuan, kepedulian, serta kemampuan komando di wilayah masing-masing dalam mengimplementasikan tugas-tugas teritorial TNI." Didit menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2018. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teritorial TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2018.
Ia menjamin netralitas TNI dalam pilkada. "Netralitas TNI sudah final dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.â€Â
Pelibatan TNI untuk pengamanan pilkada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin. Menurut dia, Polri membutuhkan bantuan TNI untuk mengawal pilkada. "Kita enggak bisa overconfident dengan kemampuan Polri. Itu pasti enggak mungkin Polri mampu, harus di backup oleh TNI," ujar dia.
Nota kesepahaman TNI-Polri ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat rapat pimpinan bersama pada 23 Januari 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Kesepahaman yang berlaku lima tahun terhitung sejak diteken itu menyatakan TNI akan diperbantukan untuk menghadapi aksi massa.
Kepolisian, kata Syafruddin, meneken nota kesepahaman ini untuk mengamankan tiga perhelatan besar pada 2018. Selain Pilkada 2018, juga penyelenggaraan Asian Games 2018 mulai 8 Agustus mendatang. Lainnya adalah pertemuan International Monetary Fund dan World Bank di Bali pada 8-14 Oktober 2018.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai nota kesepahaman TNI-Polri melanggar konstitusi karena kedua lembaga itu memiliki fungsi dan tugas berbeda. Dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, TNI dan Polri secara tegas dipisahkan dan memiliki aturan masing-masing.
Kepolisian bertugas menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan  TNI menjaga ketahanan negara. Ini sesuai dengan misi gerakan reformasi 1998. Nota itu, kata Bivitri seakan memberikan pintu masuk pada TNI agar menggunakan wewenang kepolisian. “Bahaya jika TNI masuk dalam persoalan ketertiban dan keamanan. Sebab, TNI dilatih untuk perang.â€
Sumber: Tempo