SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi lebih selektif dalam menerima perpindahan penduduk.
"Kami akan lebih mewaspadai terjadinya pergeseran kependudukan menjelang Pilkada 2018 ini, untuk menghindari terjadinya kependudukan ganda dan mobilisasi massa," ujar Kepala Disdukcapil Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/1/2018).
BACA JUGA:Â Layani Pejabat Petahana, Desk Pilkada Pemkot Sukabumi Dilematis
Meski perpindahan penduduk sah-sah saja selama masih berada di Republik Indonesia, tambah Iskandar, juga dilindungi Undang undang, namun proses mutasi ini Ia menilai cukup sulit.
"Kami akan lebih selektif dalam menerima perpindahan penduduk. Kalau pun sudah disertai administrasi pendukung, kami akan lebih memelototinya," imbuhnya.
BACA JUGA:Â Alat Peraga Kampanye Rusak Estetika, Begini Kata Satpol PP Kota Sukabumi
Lebih lanjut, ada beberapa syarat dan mekanisme dalam proses perpindahan penduduk, diantaranya yang bersangkutan harus melampirkan Surat pengantar dari RT dan RW ddaerah asal dan tujuan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP). Selain itu, Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal yang masih berlaku.
"Prosesnya mulai dari tingkat RT, RW syarat SK dari Desa atau Kecamatan, dan dari Disdukcapil yang bersangkutan. Baru kami bisa proses," Jelasnya.
BACA JUGA:Â Maksimalkan Peran Agen Sosialisasi, KPU Kota Sukabumi Optimis Raih Target
Iskandar mengaku terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menjelang Pilkada dan saat ini sudah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDB).
"Kalau petugas coklit ada keraguaan dalam pendataan maka langsung laporkan saja kepada kami dan langsung kami lacak," pungkasnya.