SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengimbau seluruh elemen dan tim sukses pemenangan pilkada 2018 untuk mentaati peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggaran reklame. Terutama untuk alat peraga kampanye yang tidak boleh ditempatkan di taman kota, bundaran, pembatas jalan, jembatan, pohon-pohon, termasuk tiang listrik.
"Kami mengimbau kepada para tim sukses jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye selain dari titik yang sudah ditetapkan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2018).
BACA JUGA:Â Asosiasi Masyarakat Wahana Lingkungan Kabupaten Sukabumi Sesalkan Pohon Menjadi Alat Kampanye
Pihaknya akan menindak tegas apapun bentuk pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan sembarangan. Sanksinya berupa penertiban alat peraga.
"Engga dipaku atau ditali aja, yang namanya pasang alat peraga kampanye ditempat selain yang sudah ditentukan, tetap tidak boleh. Merusak estetika kota dan lingkungan hidup," jelasnya.
BACA JUGA:Â Marak APK, Panwaslu Kota Sukabumi: Belum Masuk Tahapan Kampanye
Ajat berharap semua tim sukses bisa bekerja sama memahami dan mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah demi kelangsungan keamanan dan kenyaman masyarakat Kota Sukabumi.
"Saya harap tim sukses apapun itu, pertama ketahui dulu aturannya dan ikuti aturan yang ada. Lakukan penempatan peraga kampanye secara santun, misal kalau tempel stiker di rumah orang juga itu harus ada izin dulu, jangan asal tempel aja," ucapnya.
BACA JUGA:Â Banner RK Ditertibkan Petugas Trantribum Cidahu Kabupaten Sukabumi
Untuk lebih memantapkan dalam memberi pemahaman tentang peraturan daerah nomor 17Â tahun 2012 tentang penyelenggaran reklame, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada tim sukses pemenangan pemilukada 2018.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan sosialisasi kepada para tim sukses tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang benar," tutupnya.