SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terkait dengan maraknya alat peraga sosialisasi (APS) Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) telah kami surati terkait dengan maraknya APS di sejumlah titik di Kota Sukabumi agar segera menindak APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/1/2018).
BACA JUGA:Â Marak APK, Panwaslu Kota Sukabumi: Belum Masuk Tahapan Kampanye
Menurut Aminuddin, surat tersebut menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk ke Panwaslu tekait maraknya APS. Lantaran ranah penegakannya masih di Pemerintah Kota Sukabumi.
"Penegakan baliho bakal pasangan calon ini masih berdasarkan Perda yang ada di Kota Sukabumi, karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Kalau alat peraga kampanye belum waktunya," jelasnya.
BACA JUGA:Â Warga Waluran Kabupaten Sukabumi Kecam Marak Banner Partai di Pohon
Aminuddin juga mengimbau kepada para Partai Politik (Parpol) agar membersihkan APS. Khususnya yang tidak sesuai dengan Perda.
"Kita juga memberikan himbauan kepada parpol terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda. Apalagi terlalu banyak baliho di perkotaan dapat merusak estetika. Kalau menumpuk tak beraturan, bukannya enak dipandang, malah terlihat kumuh," tandasnya.