SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengundang pimpinan cabang 13 Partai Politik untuk koordinasi persiapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan umum 2019, Kamis (25/1/2018).
Pantaun sukabumiupdate.com acara dihadiri perwakilan Parpol. Yakni Partai Golkar, PAN, PKPI, Hanura, Gerindra, PPP, PKB, NasDem, PDI P, Partai Demokrat, PKS, dan PBB. Partai Garuda.
BACA JUGA:Â Perhimpunan Tionghoa Jaga Netralitas di Pilkada Kota Sukabumi 2018
Hanya satu perwakilan partai yang tidak hadir, yakni Partai Garuda.
"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi UU nomor 7 pasal 103 bahwa parpol lama harus dilakukan verifikasi faktual kepengurusan," ujar Dede Haryadi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Targetkan Partisipasi Pemilih Melebihi Target Nasional
Lebih lanjut Dede menjelaskan, Sehubungan dengan diubahnya PKPU nomor 7/2017 dan PKUP nomor 11/2017 oleh MK dengan PKPU yang baru yaitu nomor 5 dan 6. Verifikasi dilaksankan dari 30 Januari sampai tanggal 1 Februari mendatang.
"Sengaja kami undang untuk memberikan informasi terkait PKPU terbaru no 5 dan 6 yang mana, partai lama sekarang harus verifikasi faktual keanggotaan," pungkasnya.