SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ikut dalam pendaftaran di Pilkada Kota Sukabumi masih bisa berubah. Bahkan tidak menutup kemungkinan berkurang. Hal itu terjadi apabila, syarat calon belum terpenuhi hingga batas waktu perbaikan.
"Hingga 20 Januari belum lengkap berkas calon, maka bisa dinyatakan gugur," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Hamzah dalam sesi konferensi pers di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otista, Kelurahan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (10/1/2018).
BACA JUGA:Â Hari Ini RSHS Tes Kesehatan 100 Calon Kepala Daerah Pilkada Jabar
Sejauh ini, kata Hamzah ada beberapa syarat bakal calon yang belum dipenuhi oleh semua pasangan yang mendaftar. Syarat tersebut ialah yang berkaitan dengan instansi lain.
"Ada tiga yang belum, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga, dan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri," tuturnya.
Oleh karena itu, selama waktu perbaikan, KPU akan terus mengingat kepada paslon untuk segera melengkapi. Sehingga, semua syarat bisa dilengkapi dan pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
"Kami akan bawel mengingatkan bacalon," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Daftar ke KPU Kota Sukabumi, Jona : Terima Kasih Partai Pengusung
Ditambahkan Hamzah, paslon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Se -Jabar, dari mulai balon Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota periksa kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin," pungkasnya.
