Ini Syarat Bakal Calon Pasangan Perseorangan Pilkada 2018 Kota Sukabumi

Kamis 09 Nov 2017, 03:42 WIB
Ini Syarat Bakal Calon Pasangan Perseorangan Pilkada 2018 Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan dalam pemilihan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2018.

“Bagi seluruh masyarakat yang berminat mancalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 22.294 dukungan dan tersebar di lebih dari empat Kecamatan di Kota Sukabumi,” ujar ketua KPU Hamzah, Kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/11/2017).

Menurut Hamzah, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor 03/HK.03.1-Kpt/3272/KPU-Kot/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dengan ketentunya sebagai berikut ;

I. PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Surat Pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK

Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan.

2. Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Sukabumi dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

3. Lampiran Dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan.

4. Bakal Pasangan Calon Peseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan, dan Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2018 yang ditandatangani pasangan calon dan bermaterai cukup.

5. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan / SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) Dokumen asli untuk KPU Kota Sukabumi, 1 (satu) Dokumen salinan untuk PPS, dan 1 (satu) Dokumen salinan untuk arsip pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kota Sukabumi dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

Ditambahkan Hamzah, untuk tanggal, waktu dan tempat penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai  pada, 25 sampai dengan 29 November 2017 pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB. Di Kantor KPU Kota Sukabumi Jalan Otto Iskandar Dinata No.175 Sukabumi.

“Ketentuan penyerahan pertama, bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU Kota Sukabumi, kedua memberitahukan kepada KPU Kota Sukabumi 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen, dan terakhir dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Rabu, 29 November 2017 Pukul 16:00 WIB,” rincinya.

Selain itu, kata Hamzah, tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum 25 November 2017 di Kantor KPU Kota Sukabumi.

“Kedua Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kota Sukabumi dengan alamat kota-sukabumi.kpu.go.id,” tutupnya.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Agung Sakti Eryana, dengan nomor telpon (085722338323).

Editor :
Berita Terkini