Soal Lelang Pasar Pelita Jilid II, PT PCI Minta Wali Kota Sukabumi Ikuti Aturan

Minggu 25 Des 2016, 14:08 WIB
Soal Lelang Pasar Pelita Jilid II, PT PCI Minta Wali Kota Sukabumi Ikuti Aturan

SUKABUMIUPDATE.COM - Berlarutnya proses lelang pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Jilid 2, memancing tanggapan dari perusahaan kontestan lelang. PT Panglima Capitol Itqoni (PCI) meminta Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi menjalankan proses sesuai aturan, yakni Peraturan Kemendagri Nomor 19 tahun 2016.

“Kita ingin, semuanya berjalan sesuai aturan yang ada. Agar, dikemudian hari tidak terjadi persoalan yang membuat proses pembangunan tidak berjalan baik dan merugikan pedagang,” ungkap Juru Bicara PT PCI, Robbyana Gunawan, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (25/12).

Menurut Robby, Pemkot Sukabumi terkesan memperlambat pengumuman pemenang lelang sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, karena pengerjaan Pasar Pelita dimulai awal tahun 2017.

“Semua bertanya ada apa, kok kesannya ditahan.  Sedangkan hasil penilaian terhadap perusahaan peserta lelang sudah beredar,” lanjutnya.

Robby mengakui jika permintaan pemkot Sukabumi, terkait penyerahan rekening serta kuasanya kepada wali kota, tidak akan dilakukan PT PCI, karena dianggap tidak sesuai aturan.

“Kita bukan tidak mau menyerahkan rekening dan surat kuasa kepada Walikota Sukabumi, M Muraz. Tapi, kita ingin ditetapkan penetapan pemenang dulu. Karena, itu aturan,” ujarnya.

PT PCI merasak dirugikan dengan sikap aneh yang ditunjukkan Pemkot Sukabumi, karena perusahaan ini dinyatakan sebagai peserta lelang dengan nilai tertinggi oleh Panitia Kerja Sama Daerah Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.

“Semuanya akan kita laksanakan. Termasuk, menyediakan dana di rekening sebesar 20 persen dari nilai investasi. Sebagaimana diatur dalam dokumen lelang yang diberikan pemkot kepada kami,” tegasnya.

Robby menampik tuduhan tidak punya uang dan tidak serius, sehingga tidak berani menyetorkan rekening kepada Pemkot Sukabumi.

“Kita sangat serius, coba lihat penawaran yang kami masukan memiliki nilai tertinggi dan itu bukti keseriusan kami. Tidak memperlihatkan rekening dan tidak menyerahkan surat kuasa, bukan berarti kami tidak memiliki uang,” pungkasnya.

Robby mengaku, sejauh ini pihaknya menunggu keputusan Pemkot Sukabumi. Pihak PCI sejauh ini masih menunggu dan tidak berburuk sangka. Ambang batas penilaian 75 diperhatikan atau tidak.

"Kami harap Pemkot tidak membuat keputusan yang kami anggap keluar dari aturan. Kami harap wali kota dalam bisa melihat masalah ini secara lebih luas. Kami tidak akan diam jika dirugikan. Dari awal kami ikut dalam proses lelang ini ingin mengikuti aturan,” paparnya.

Editor :
Berita Terkini