SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat, untuk membuat aturan baru terkait hasil tambang. Aturan terkait angkutan hasil tambang, baik pasir, batu, dan bahan baku semen lainnya, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK) tidak lagi menggunakan jalan raya.
“Hilir mudik kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang dan AMDK untuk dibawa ke wilayah DKI Jakarta sangat meresahkan kami, karena selain membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, juga mempercepat kerusakan jalan,†kata Wali Kota Sukabumi M Muraz Minggu (18/12).
Menurut Muraz, Pemkot Sukabumi tidak punya wewenang untuk mengatur arus distribusi khususnya jenis barang tersebut, karena wewenangnya ada di tangan Pemprov Jabar dan pusat. Namun, imbasnya dirasakan oleh warga Kota Sukabumi, seperti kondisi jalan provinsi dan nasional yang mudah rusak karena sering dilalui oleh kendaraan bertonase besar, khususnya pengangkut pasir dan AMDK.
Selain itu lanjutnya, melintasnya kendaraan besar tersebut tidak membuat untung Kota Sukabumi karena tidak adanya pemasukan untuk kas daerah. Belum lagi saat ini ada pabrik semen milik investor Thailand yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, tetapi pendistribusiannya melewati jalan-jalan yang ada di Kota Sukabumi.
“Sekarang kita juga tidak bisa menarik restribusi dari kendaraan-kendaraan besar yang melintas wilayahnya, karena bisa dianggap pungutan liar,†lanjut Muraz.
Hasil penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), setiap harinya ada 3 ribu kendaraan besar melintasi Kota Sukabumi. "Sudah seharusnya hasil tambang dan AMDK tersebut diangkut oleh kereta api (KA), karena jalur kereta saat ini sudah kembali aktif baik menuju Bogor, Cianjur, maupun Bandung," katanya.
Muraz mengatakan, dengan memanfaatkan jalur KA untuk angkutan barang tersebut, selain bisa mengurangi beban jalan, juga untuk mengurangi dampak kemacetan yang terjadi di Sukabumi khususnya di wilayah Utara yang merupakan jalur penghubung dengan Bogor.
