SUKABUMIUPDATE.COM - Sejumlah kalangan mempertanyakan proses penyelidikan terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Jilid I oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Mencuatnya pertanyaan mereka menyusul setelah diperiksanya sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi serta beberapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewek Sapta Anugrah menduga banyak persoalan dan perbuatan melanggar hukum dalam pembangunan Pasar Pelita tersebut. Maka itu, proses penyelidikannya harus diketahui publik.
Dewek berharap agar ditegakannya hukum dengan seadil-adilnya kepada pihak-pihak yang diduga telah mendzolimi banyak pihak tersebut. “Kita ikuti perkembangnya. Tapi, sejauh ini belum ada keterbukaan dari pihak aparat,†terangnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (15/12).
Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Pasar Pelita Sukabumi (Appatis) Depril Lesmana mengutarakan hal senada. Depril menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab mulai proses perencanaan dan pembangunan Pasar Pelita yang pertama dengan pihak PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) itu.
“Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan. Mulai tahapan perencanaan dan perealisasian pembangunan pasar dengan melibatkan PT AKA, kami menduga pelanggaran hukumnya banyak. Ini harus diusut tuntas†desaknya.
Wakil Kepala Polres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf menegaskan, proses penyelidikan terkait Pasar Pelita masih berjalan. Proses penyelidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
“Hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) juga masih belum ada dan kasus ini masih penyelidikan,†tandasnya.