Aplikasi Panic Button Polres Sukabumi Gagalkan Aksi Pencurian dengan Kekerasan

Jumat 28 Okt 2016, 09:08 WIB
Aplikasi Panic Button Polres Sukabumi Gagalkan Aksi Pencurian dengan Kekerasan

SUKABUMIUPDATE.COM - Aplikasi panic botton Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan roda empat di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Polisi membekuk dua tersangka yang merupakan warga Kampung Babakan RT 03/04, Desa/Kecamatan Tegalega, Kota Bogor, berinisial DA (23) dan HG (43).

Kejadian berawal saat korban, Irfan Firmansyah (34) pemilik rental mobil online warga Kampung Pompa RT 06/06, Desa Karangsari, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengantar dua pelaku dari Ciawi, Kabupaten Bogor menuju daerah Sukabumi.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka DA memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda hingga korban mengalami luka berdarah di kepala bagian belakang.

Kemudian korban dipindahkan ke jok belakang karena pura-pura pingsan dan dibawa oleh pelaku hingga ke daerah Kecamatan Surade. Di sanalah korban berhasil melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga setempat.

Kejahatan terungkap ketika tukang cuci mobil curiga karena melihat bercak darah di dalam mobil, kemudian tukang cuci mobil tersebut dan menekan tombol aplikasi panic batton.

"Steam mobil itu lokasinya di Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Dengan adanya laporan tombol panik yang ditekan warga dan anggota polisi terdekat langsung mendatangi tempat tersebut, kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib, Jumat (28/10).

Dua pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi beserta barang bukti satu unit mobil Avanza putih nomor polisi B 2968 TFZ, satu buah dompet warna hijau bertuliskan Suzuki berisikan dua lembar STNK mobil. Satu buah dompet berisi dua buah ATM, dan satu KTP atas nama korban, satu buah handphone, satu buah linggis kecil, baju korban yang berlumuran darah, serta bantal mobil yang juga berlumuran darah.

"Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara," kata Ngajib.

Editor :
Berita Terkini