SUKABUMIUPDATE.COM – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi Syarifudin mengaku, sejak Tahun 2014 lalu sudah mengeluarkan surat himbauan pembongkaran reklame bando yang ada di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penjelasan tersebut terkait protes dari Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Sukabumi yang mengancam akan membongkar salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak.
Di mana, reklame bando tersebut dipersoalkan Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang lantaran masih memasang iklan salah satu produk operator seluler.
"Sejak 2014 lalu kami sudah mengirimkan surat perintah pembongkaran kepada para pengusaha periklanan atau para vendor, sesuai keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan reklame bando yang melintang di jalan nasional," Syarifudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/10).
Menurut Syarifudin, setelah surat himbauan dikeluarkan, memang tidak langsung ditindaklanjuti oleh para pengusaha reklame bando. Mereka kata Syarifudin, meminta tenggat waktu karena terlanjur terikat kontrak dengan pihak perusahan pemasang iklan.
Jumlah reklame bando yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi terang Syarifudin, ada delapan, yakni di Kecamatan Cibadak dua buah, Palabuhanratu dua buah, Sukaraja satu buah, Sukalarang satu buah, Cisaat satu buah, dan Kecamatan Cicurug ada dua buah bando.
"Sebagian sudah dibongkar oleh pemiliknya, tapi kalau soal reklame bando yang di Cibadak yang masih terpasang iklan, secepatnya juga akan kami minta diturunkan dan dibongkar," katanya.
Baca juga : Pemuda Pancasila Ancam Bongkar Reklame Indosat di Cibadak
