Kamis 30 Jun 2022, 23:08 WIB

Video: Bacok Pelajar, Lima Siswa SMK di Cisaat Ditangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Kelima pelajar berinisial IS (18 tahun), PGA (17 tahun), CM (17 tahun), FA (17 tahun) dan HK (16 tahun) terlibat aksi pembacokan terhadap siswa SMK lainnya, pada hari Jumat 23 Agustus 2019 lalu di Kampung Tando, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

ZRH, korban pembacokan mengalami luka bacok di pundak, tangan kiri, paha kanan dan pinggang. Korban saat ini masih dalam perawatan di RS Hermina.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal berlapis, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 170 KHUPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan dan Pasal 351 KHUpidana tentang penganiyaan dengan ancaman 5 tahun.

Video Update