Kamis 06 Nov 2025, 14:22 WIB

MKD Pulihkan Adies dan Uya Kuya, Sahroni-Nafa-Eko Disanksi langgar etik!

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif terkait aksi yang terjadi di Gedung DPR pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dua anggota, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik dengan sanksi berbeda. Nafa dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, Eko empat bulan, dan Sahroni enam bulan.

Selama masa nonaktif tersebut, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Adang menegaskan bahwa keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat.

Video Update