Senin 02 Jun 2025, 16:17 WIB

Jam Malam: Tempat Nongkrong di Sukabumi Didatangi Petugas, Tertibkan Pelajar Keluyuran

Setelah terbitnya surat edaran yang mengatur pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB mulai 1 Juni 2025, Dinas Pendidikan Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V terjun menyasar tempat nongkrong di Kota Sukabumi.

Reporter: Asep Awaludin
Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah
Editor Video: Rio Andhika

Video Update