Polisi menetapkan kakak beradik, Najma Hamida (NH) (21) dan Reynaldi (R) (25), sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki melalui jasa ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara.
Melansir dari berbagai sumber, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara keduanya.
Sumber: Suara.com/Berbagai Sumber
Editor Video: Rio Andhika