Rabu 14 Mei 2025, 17:45 WIB

Kakak-Adik di Medan Buang Jas4d Bayi Hasil Inses Lewat Ojol

Polisi menetapkan kakak beradik, Najma Hamida (NH) (21) dan Reynaldi (R) (25), sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki melalui jasa ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara.

Melansir dari berbagai sumber, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara keduanya.

Sumber: Suara.com/Berbagai Sumber
Editor Video: Rio Andhika

Video Update