Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Sukabumi.
.
Dalam razia yang digelar pada Selasa (24/9/2024) itu tim gabungan berhasil menyita sebanyak 24.684 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dijual secara ilegal.
.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi mengatakan terdapat sembilan warung yang kedapatan menjual rokok ilegal yakni di wilayah Palabuhanratu, Cikakak dan Simpenan.

Kamis 26 Sep 2024, 12:57 WIB
Rokok Ilegal Bertebaran di Sukabumi, 24.684 Batang Udut Disita
Video Update