Jumat 30 Agu 2024, 20:03 WIB

Manipulasi Dapodik! Kepala PKBM di Sukabumi Ditahan, Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan laki-laki berinisial OS (66 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi. OS adalah Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. . Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif Kejari selama beberapa bulan terakhir. OS diperiksa pada Jumat siang (30/8/2024), didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, sebelum OS resmi ditahan di Lapas Warungkiara. . Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. OS yang menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016 diduga terlibat sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara. . "Setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara," katanya kepada wartawan.

Video Update