DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Pilkada 2024 akan menggunakan akan menggunakan aturan hasil Judicial Revie MK
.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco pada Kamis (22/8/2024).
.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya.
.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, rapat tidak mencapai quorum.
Kamis 22 Agu 2024, 21:17 WIB
DPR Nyerah Revisi RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK
Video Update