Rabu 21 Agu 2024, 11:23 WIB

Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50 Persen

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
.
Berapa Tunjangan Anggota KPU?

Tunjangan anggota KPU Pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
.
Fasilitas yang diterima diatur pada Pasal 2, yang berbunyi "Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.
.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.
.
Pada Pasal 4 diatur besar uang kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000 dan anggota Rp39.985.000. Untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.
.
Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 dan anggota Rp11.573.000.
.
Dengan kenaikan 50 persen, Ketua KPU Pusat bisa menerima gaji Rp64 juta lebih dan anggota hampir Rp60 juta. Ketua KPU Provinsi sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. KPU Kabupaten untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.

Video Update