Marisa Putri, seorang mahasiswi viral usai menabrak Renti Marningsih, seorang pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan tragis ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
.
Dalam pengakuannya ketika dihadirkan polisi di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga mengaku tidak sadar sudah menabrak orang.
.
Marisa mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya. Namun demikian, ia membantah kabur setelah menabrak korban atas nama Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dan mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
.
Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Senin 05 Agu 2024, 15:10 WIB
Mahasiswi Pulang Dug3mdalam Kondisi Tak Sadar Tabrak Ibu² Hingga T3w4s
Video Update