Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.
.
Melansir cnnindonesia.com, "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
.
Menurut hakim, terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Ini yang menjadi salah satu dasar vonis tersebut, yaitu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," lanjut hakim.
.
Masih mengutip cnnindonesia.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
.
Dini Sera Afriyanti tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya Rabu, 4 Oktober 2023 malam.
.
Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan. JPU menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, selain Pasal 338, perbuatan Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Rabu 24 Jul 2024, 21:40 WIB
Vonis Bebas untuk Terdakwa Pembunuhan Dini, Wanita Sukabumi di Surabaya
Video Update