Seorang pengemudi mobil dinas aparatur sipil negara A S N mendapat teguran dari kepolisian.
Hal ini menyusul penggunaannya yang tidak sesuai tugas.
.
Teguran itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Alfian Nurrizal. Berdasarkan unggahan yang dibagikan di akun pribadi media sosial instagram-nya,
diketahui mobil dinas tersebut bernomor polisi B 1803 P Q H warna merah.
.
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero warna hitam itu ditegur usai menggunakan kendaraan tersebut saat berada di Yogyakarta.
Teguran itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, menyusul pengoperasiannya tidak sesuai aturan.
Kamis 20 Jun 2024, 14:30 WIB
Viral Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja, Polisi Beri Teguran
Video Update