Ditutup Polisi, Panti Pijat Plus-plus Tempat Prostitusi di Capitol Sukabumi

Jumat 22 Maret 2024, 11:01 WIB

Polisi menutup sementara panti pijat plus-plus di Gedung Capitol, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, setelah terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mencabut izin operasi bisnis ini secara permanen. . “Sementara lokasi tersebut (panti pijat) kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk mencabut izin dan penutupan secara permanen," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (22/3/2024). 

Video