Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO melalui jalur Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Para korban diduga akan dipekerjakan di perkebunan buah di Australia. Korbannya sebanyak 29 orang Warga Negara Indonesia atau WNI.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, 29 korban tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.