SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akhirnya berhasil mengamankan wanita yang viral di media sosial lantaran marahi petugas setelah terkena operasi penyekatan di pertigaan JLS Ciwandan, Kota Cilegon Banten.
Wanita itu dikabarkan memaksa ingin masuk Pantai Anyer tetapi dilarang karena menurut instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021, destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten Sementara ditutup.
Dari hasil keterangan yang didapat wanita tersebut bernama Gusty alias Uty, sedangkan sang sopir merupakan suaminya sendiri bernama Hasan. Uty marahi petugas dengan bahasa yang kasar lantaran tidak terima karena terkena penyekatan oleh petugas, pada Minggu (16/5/2021) siang.
Usai kejadian itu, polisi langsung mendatangi kediamannya dan membawa keduanya ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan.