Respon Putusan UMK 2024, SP TSK SPSI Sukabumi Sebut Pj Gubernur Sakiti Buruh
Ketua SP TSK SPSI Mochamad Popon menyebut putusan Bey Mahmudin benar-benar menyakitkan buruh, karena formula yang dipakai hanya mempertimbangkan usulan pengusaha dan sama sekali tidak mempertimbangkan usulan buruh.