Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Putusan MK Inkonsisten
Putusan MK yang kabulkan syarat kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres dinilai inkosisten dan berpotensi melanggar kode etik.
Putusan MK yang kabulkan syarat kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres dinilai inkosisten dan berpotensi melanggar kode etik.
Presiden Jokowi juga ogah memberikan pendapat atas putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 ini.
Putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka umum, Senin (16/10/2023) hari ini.