Ibu Muda yang Bunuh Penagih Bank Keliling di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara
Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collector atau penangih bang keliling di Kota Sukabumi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collector atau penangih bang keliling di Kota Sukabumi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagih utang bank keliling RS (35 tahun) oleh seorang ibu rumah tangga PS (28 tahun) yang terjadi beberapa waktu lalu guna melengkapi berkas perkara.
Penagih Bank Keliling di Sukabumi Tewas dibunuh setelah cekcok saat menagih hutang. Masyarakat menyebut bank keliling dengan istilah rentenir karena ada suku bunga tinggi melebihi sistem perbankan. ketahui resiko Pekerjaan Rentenir berikut!
Kasus pembunuhan RS (37 tahun) warga Baros yang bekerja sebagai bank keliling tewas di tangan seorang ibu muda inisial PS (28 tahun) asal Citamiang, Kota Sukabumi. Jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, Sabtu (18/11/2023).
Berikut kronologi kasus pembunuhan penagih utang oleh ibu muda di Kota Sukabumi.
Sadis, Ibu muda inisial PS (28 tahun) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan yang merupakan penagih bank keliling