DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terbitkan 12.639 NIB hingga Juli 2026, Mayoritas Pelaku UMK
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mencatat telah menerbitkan 12.639 NIB hingga Juli 2026. Sebanyak 99,9 persen berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mencatat telah menerbitkan 12.639 NIB hingga Juli 2026. Sebanyak 99,9 persen berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tus Wahid, menjelaskan program Qardhul Hasan ini bertujuan untuk memperkuat permodalan usaha kecil dan menengah tanpa membebani penerima dengan bunga atau biaya tambahan.