#korban begal jadi tersangka
Nasional14 Desember 2022, 12:00 WIB

Begal Dalam Hukum Pidana Indonesia, Korban Bisa Jadi Tersangka?

Membegal berarti merompak atau merampas di jalan sehingga dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum.
Ilustrasi Pelaku Kejahatan Begal | Foti : Freepik