Skandal Dana Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Posisi Tiga Pejabat hingga Modus Manipulasi Data
Masing-masing terpidana menerima vonis yang berbeda.
Masing-masing terpidana menerima vonis yang berbeda.
Kejari Kabupaten Sukabumi selamatkan uang negara Rp5,1 miliar dari kasus korupsi dana insentif nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Berikut peran tiga tersangka baru kasus korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Polda Jabar tetapkan tiga tersangka baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi, salah satunya eks Dirut RSUD Palabuhanratu.
Kejari Kabupaten Sukabumi terima uang pengganti dari terpidana kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.
Begini kata Kadinkes Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi terkait kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu yang dibongkar Polda Jabar.
Polisi menetapkan seorang PPPK di RSUD Palabuhanratu Sukabumi berinisial HC sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 hingga Rp 5,4M. Apa Koruptor Dana Covid-19 Dihukum Mati?
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bidik pelaku lain di Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.