#fatwa mui soal pemimpin
Nasional21 Desember 2023, 14:54 WIB

Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib, Fatwa MUI Tetapkan Golput Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa dengan isi lengkap mengenai tindakan Golput yang dinilai haram. Golput (golongan putih) sendiri merupakan julukan untuk orang-orang yang tidak memilih ketika pemilu
Fatwa MUI tetapkan Golput hukumnya haram | Foto : Pixabay