SUKABUMIUPDATE.com - Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) menggelar Deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu. Deklarasi diikuti 10 koperasi yang menaungi 5.000 penambang dari 5 Kecamatan di wilayah Pajampangan.
Deklarasi diselenggarakan di GOR Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat 1 Juli 2022. Prosesi deklarasi dibuka Kades Kertajaya Asep Yusnandar, dan dihadiri perwakilan Muspika Simpenan, para penambang, serta para tokoh ormas dan organisasi kepemudaan.
Ketua KPS sekaligus Ketua Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, Dede Kusdinar mengatakan deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan komitmen masyarakat, utamanya penambang di Sukabumi.
“Seluruh koperasi berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, menghindari konflik, dan menghormati wilayah masing-masing,” ujar Dede yang menggagas deklarasi ini.
Selain itu, lanjut dia, poin penting lainnya dalam deklarasi ini yakni saling membantu dalam menyelesaikan masalah, serta bersama-sama dalam mengajukan izin pertambangan rakyat sesuai lokasi yang dipetakan.
“Pengembangan ekonomi serta advokasi juga kita sepakat lakukan bersama,” imbuhnya.
Adapun 10 koperasi yang terlibat dalam deklarasi tersebut di antaranya Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, Koperasi Kertajaya Mandiri Sejahtera, Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Koperasi Produsen Global Makmur Indonesia, Koperasi Produsen Mineral Jaya Sejahtera, Koperasi Bumi Daya Makmur, Koperasi Jampang Prasasti Utama, Koperasi Putera Samudra, Koperasi Jampang Bumi Bagaskara,dan Amanah Pertambangan Rakyat.
“Seluruh koperasi di bawah bimbingan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan,” jelasnya.
Sejak tahun 2010 lalu, kata Dede, pertambangan rakyat menempuh proses legalisasi agar diakui pemerintah. Upaya tersebut membuahkan penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sukabumi pada April 2022 oleh pemerintah.
“WPR Kabupaten Sukabumi tersebar di Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Jampangkulon, dan Waluran. Potensi luasan lahannya mencapai 1.200 hektare dari 12 blok dengan komoditas tambang logam mineral dan batuan,” bebernya.
Dia berharap, para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi dapat segera mendapatkan legalitas yang selama ini diperjuangkan.
“Kami ingin memperoleh IPR (Izin Penambangan Rakyat). Kami juga berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, serta mematuhi aturan baik terkait teknis penambangan, kepedulian terhadap, lingkungan hidup, juga berkontribusi terhadap PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” tandasnya.
Berikut 8 poin Deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi bersatu:
1.Selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan taat terhadap perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan penambangan;
2.Senantiasa memegang teguh menjaga persatuan dan persaudaran sesama Penambang Rakyat di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi;
3.Menolak intervensi dari siapapun dan pihak manapun atau organisasi apapun untuk menghimpun Masyarakat penambang tanpa sepengetahuan dan kesepakatan bersama Masyarakat Penambang yang tergabung dalam deklarasi ini;
4.Mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa, kesalahpahaman dan masalah lainnya dalam pelaksanaan kegiatan tambang rakyat;
5.Memohon kepada para pengusaha atau pihak yang berkepentingan bilamana ada permasalahandiselesaikan dengan mengedepankan mediasi atau Restorative Justice;
6.Bersedia bekerjasama dengan pihak manapun dan pengusaha atas dasar saling menguntungkan;
7. Bersedia berkontribusi baik kepada lingkungan ataupun kepada Pemerintah untuk bersama-sama mensukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN );
8.Jika dikemudian hari kami melanggar Deklarasi ini, Kami siap menjalani sangsi moral sesuai kesepakatan bersama masyarakat penambang.