SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 1 Juni 2021. PPKM berbasis mikro ini berlaku hingga tingkat rukun tetangga.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani mengatakan selama penerapan PPKM berbasis mikro ini sejumlah aktivitas masyarakat yang dinilai tidak penting akan dilakukan pembatasan.
"Intinya Pemerintah Kabupaten Sukabumi membatasi aktivitas yang tidak penting demi menjaga tetap zona kuning," kata Anita kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tersebut dijelaskan penerapan PPKM berbasis mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga.
Untuk zona kuning yang memiliki satu hingga dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu rukun tetangga selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
PPKM berbasis mikro hingga tingkat rukun tetangga ini dilakukan bersamaan dengan PPKM tingkat kabupaten/kota dengan memberlakukan beberapa ketentuan, seperti pembatasan 50 persen aktivitas perkantoran, pembatasan kegiatan belajar mengajar, dan aktivitas lain seperti kegiatan restoran yang dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Selanjutnya kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Jam operasional pusat perbelanjaan pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. PPKM berbasis mikro akan dievaluasi secara berkala.