SUKABUMIUPDATE.com - Memahami etika peliputan di lokasi bencana dan konflik menjadi materi yang diberikan pada lebih dari 20 jurnalis di wilayah Kabupaten Sukabumi. Media Safety Disaster for Journalist ini digelar oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi, di villa Yawitra, Rabu (13/12/2017).
“Ini materi lanjutan. Sekarang lebih pada pendalaman materi untuk peningkatan kapasitas rekan-rekan jurnalis di Sukabumi, baik tentang hukum konflik dan perang maupun etika di lokasi bencana," jelas Ayi Abdullah, Ketua PMI Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Warga Serahkan Temuan Kukang Jawa ke PMI Kabupaten Sukabumi
Pokok-pokok hukum humaniter internasional (HHI) menjadi materi utama yang diberikan oleh Wakil Kordinator Komunitas ICRC (Komite Internasional Palang Merah) Jakarta, Sonny Nomer.
"Wartawan adalah bagian dari masyarakat sipil yang punya hak untuk dilindungi dalam kondisi konflik," jelas Sonny.
BACA JUGA:Â PMI Kabupaten Sukabumi Kekurangan Stok Darah
Kondisi peliputan krisis tak hanya perang tapi juga bencana. Menurut Sonny, saat ini sejumlah komunitas wartawan seperti di Aceh pasca tsunami membuat kode etik peliputan bencana.
"Seperti tidak boleh menayangkan korban bencana secara vulgar. Tidak boleh ada istilah liputan eksklusif untuk bencana dan hak-hak korban bencana lainnya. Intinya tidak boleh menebar ketakutan," lanjut Sonny.
BACA JUGA:Â PMI Kabupaten Sukabumi, Tak Hanya Sekedar Donor Darah
Kabupaten Sukabumi sendiri merupakan salah satu kawasan yang masuk zona merah bencana baik di Jawa Barat maupun nasional.
"Kita berharap kedepannya kode etik peliputan di lokasi bencana ini bisa berlaku dan disepakati secara nasional di Indonesia," pungkas Sonny.