Salah Pemberitahuan, Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Dibubarkan

[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Salah Pemberitahuan, Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Dibubarkan

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dibubarkan petugas, Senin (11/12/2017). Pembubaran dilakukan karena para mahasiswa keliru menyampaikan pemberitahuan.

Para mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi) dan PB Himasi sempat terlibat saling dorong, dan adu mulut dengan anggota polisi yang mengawal. Polisi berupaya menghentikan unjuk rasa dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan.

Setelah berunding, beberapa perwakilan mahasiswa dipersilakan masuk ke Kantor Kejari Cibadak. Mahasiswa lainnya harus menunggu di luar.

BACA JUGA: Soal Aksi Demo Mahasiswa STIKES, Wali Kota Sukabumi: Pengajuan Pimpinan Kampus Sudah Melalui Fit and Proper Test

"Surat pemberitahuannya itu kan hanya untuk penyampaian pelaporan saja, tidak ada aksi unjuk rasa. Kami terima untuk audiensi saja,” ujar Jaksa Funsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sekartaji.

Aji menambahkan, pihaknya hanya melayani mahasiswa sesuai surat pemberitahuan. Laporan dari mahasiswa diterima, dan akan ditindak lanjuti.  “Pasti akan kami tindak lanjuti secepatnya,” kata Aji.

Ia juga meminta para mahasiswa menyampaikan data-data yang objektif. Aji mengakui, kinerja Kejari Sukabumi belum bisa maksimal.

BACA JUGA: HMI Cabang Sukabumi Gelar Aksi dan Berikan Raport Merah Pemkot

“Kami selalu berusaha memaksimalkan hasil penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan, bukan dipeti es kan," tambahnya.

Ketua Somasi, Ronal Saepul mengakui adanya kekeliruan tersebut. Pihaknya sepakat aksi hanya diisi pelaporan dugaan tindak pindana korupsi di beberapa SKPD Kabupaten Sukabumi.

“Ada kesalahan dalam surat pemberitahuan aksi. Jadi kami tegaskan, ini bukan aksi tapi hanya mengawal pelaporan saja,” kata Ronal.

Ketua Umum PB HIMASI , Eki Rukmansyah mengatakan, penyampaian dugaan tindak pidana korupsi merupakan aplikasi peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. Pihaknya meminta Kejari Cibadak tidak tebang pilih dalam pemberantasan tipikor.

BACA JUGA: Tuntut Reforma Agraria, Gema Petani Geruduk Kantor ATR/BPN Sukabumi

“Masih banyak dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini belum tuntas diusut. Terkesan masih ada anggapan ini bukan masalah bersama," ungkapnya.

“Tolong hargai masukan kami. Laporan kami jangan hanya diterima dan disimpan, mohon untuk di tindaklanjuti,dan diselesaikan," pungkasnya.

Berita Terkini