SUKABUMIUPDATE.com - Soal peristiwa pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) di Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Petani (Gema Petani).
Gabungan aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI), IMM, dan Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) ini keluarkan pernyataan sikap, Senin (7/8/2017).
BACA JUGA:Â Tragedi di PT. SNN Pasirdatar Kabupaten Sukabumi, Beberapa Asset Perusahaan Hancur
Isi pernyataan sikap yang diterima sukabumiupdate.com, itu, SPI IMM dan GMNI bersama petani, akan tetap fokus pada perjuangan kepada negara, untuk hadir memberikan kepastian hak atas tanah kepada rakyat.
Mendesak Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar melaporkan ke BPN Kanwil Jawa Barat, bahwa lahan Pasirdatar, dikuasai oleh petani, karena tidak ada aktivitas dari perusahaan yakni, PT SNN.
BACA JUGA:Â Polisi Diminta Usut Kejadian di Kantor PT. SNN Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
“Sebagai tahapan penetapan tanah terlantar di Hak Guna Bangunan PT SNN, karena perusahaan telah melanggar Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960,†terang Ketua GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah.
Kemudian, sebut dia, peringatan hari kemerdekaan RI ke-72, pada 17 Agustus 2017 ini, momentum bagi rakyat memiliki hak yang sama atas tanah, sebagai kemerdekaan nyata, agar menjadi negara yang berdaulat.
“Karena belum Merdeka seutuhnya. Sebab masih banyak ketimpangan kepemilikan tanah yang dikuasai segelintir orang atas nama koorporasi,†paparnya.
BACA JUGA:Â Soal Peristiwa di PT SNN, Ini Pengakuan Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Sementara untuk urusan pengrusakan dan pembakaran kantor, Gema Petani menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. “Namun kita menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya agar pemicu permasalahan yang muncul dari pihak perusahaan juga di proses,†kata Dewek.
Ia mengatakan, untuk pengawalan proses hukum pihaknya akan, didampingi oleh LBH Bandung dan LBH UMMI. Pendampingan ini, untuk memastikan tidak adanya upaya kriminalisasi terhadap petani. Agar tidak terjadi lagi pemukulan oleh oknum perusahaan terdahap petani, seperti yang terjadi pada Jumat (4/8/2017) di Polsek Caringin.