SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, Jawa Barat, bekuk tujuh orang yang diduga pelaku perusakan Pos Terminal KH A Sanusi jalan lingkar Selatan, saat aksi demonstrasi penolakan angkutan berbasis online pada Selasa (1/8/2017).
Kasat Reskrim Polresta Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi mengatakan para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda.
BACA JUGA:Â Aksi Konvoi Tolak Ojol Diwarnai Pengerusakan Pos Dishub Kota Sukabumi
"Pelaku yang berhasil diamankan, WK (23 tahun) pelaku pemukulan terhadap Petugas Dishub menggunakan tangan kosong, SR (31 tahun) merusak kaca Pos Ramcek uji kelaikan kendaraan di samping pintu ke luar dengan menggunakan kayu balok, SN (22 tahun) dan SF (25 tahun) merusak payung/tenda, YS alias TU (29 tahun) merusak kaca Pos Jaga Terminal menggunakan bambu dan merusak payung/tenda, BT (28 tahun) merusak kaca pos jaga menggunakan tangan, serta MR Alias KT (22 tahun) merusak pos Jaga menggunakan palang pintu Toolgate," rinci Yadi, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (5/8/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan tambah Yadi, yaitu dua angkutan kota, pecahan kaca, besi dan terpal tenda yang di rusak, serta satu perangkat komputer yang dirusak.
BACA JUGA:Â Pengrusakan Kantor PT. SNN di Kabupaten Sukabumi Berawal dari Rencana Pencabutan Laporan
Menurut Yadi, peristiwa tersebut terjadi berawal saat para pelaku usai berunjuk rasa penolakan angkutan online. Namun lanjutnya, saat depan Terminal KH A Sanusi, secara tiba-tiba mereka berhamburan masuk ke dalam, memukul, dan merusak sejumlah fasilitas terminal.
"Massa yang awalnya tertib, berubah menjadi anarkis. Polisi yang melakukan pengawalan bahkan sudah melakukan penyumbatan di sejumlah titik agar peserta aksi demo tertib dalam perjalanan pulang," tandasnya.
Kini kasus perusakan terminal masih dalam pengembangan penyidik dan ada beberapa diduga pelaku lain dalam pengejaran.