Ini Tanggapan Disnakertrans, Soal Sistem Kontrak di Kabupaten Sukabumi

[object Object]
Sabtu 29 Apr 2017, 18:15 WIB
Ini Tanggapan Disnakertrans, Soal Sistem Kontrak di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi buruh hingga menimbulkan konflik dengan pihak perusahaan, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Salah satu yang disoroti Disnakertrans, berkaitan dengan sistem kontrak di berbagai perusahaan. “Kontrak kerja kan ada persyaratannya, sesuai dengan aturan kalau memenuhi persyaratan boleh di kontrak,” ujar Kadisnakestrans, Ade Mulyadi kepada sukabumiupdate.com usai menghadiri diskusi publik memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di salah satu hotel di Cicantayan, Sabtu (29/4).

Ade mencontohkan, misalkan karyawan tersebut tidak tetap pekerjaannya atau masih baru silahkan di kontrak seandainya targetnya tiga tahun.

BACA JUGA:

Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi

May Day, AGM Mekarsari Tanam 20 Ribu Pohon di Situs Batu Kujang Kabupaten Sukabumi

Enam Isu Peringati May Day, Panitia Kecewa Tak Dihadiri Dewan Kabupaten Sukabumi

“Nanti setelah tiga tahun, jeda dulu satu bulan lalu nanti dinaikkan lagi dua tahun. Sesudah itu harus tetap tidak boleh pekerja sudah sepuluh tahun, terus aja di kontrak dan itu tidak benar,” tegasnya.

Menurutnya, jika peraturan dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha, buruh dan pemerintah. Baru akan tercipta keadilan dan suasana yang kondusif. Makanya kedepan, Disnakertrans akan membuat tim yang didalamnya ada pengawas, serikat pekerja, pengusaha, media dan unsur akademis.

“Semua kami libatkan untuk menjadi tim, agar persyaratan kerja itu dilaksanakan. Karena undang-undang itu dibuat untuk kebaikan semua,” tandasnya.

Ade mengajak, melalui peringatan May Day, baik pemerintah, serikat dan pengusaha bisa menciptakan Sukabumi yang religius mandiri dengan mensejahterakan buruh.

Berita Terkini